Luhut Dapat Somasi Terbuka dari LBH Jakarta

Sejumlah aktivis menggelar aksi menolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melakukan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Anies Lapor ke MPR, Reklamasi Masih Konsisten Dihentikan

Somasi terbuka ini juga dihadiri oleh koalisi berbagai kalangan masyarakat, seperti mahasiswa, nelayan tradisional, perempuan nelayan dan masyarakat peduli kelestarian lingkungan.

Dalam keterangan yang disampaikan Wahyu Nandang Herawan, Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Luhut dinilai mengeluarkan penyataan secara sepihak dalam melanjutkan reklamasi Pulau G tanpa memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Luhut pun dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan dengan memberikan izin meneruskan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Untuk itu, Luhut diminta menghormati putusan yang telah ada.

"Kebijakan yang kemudian disampaikan oleh Luhut saya pikir bertentangan dengan ilegal hukum yang ada. Putusan yang sudah ada (PTUN) harus dihormati karena ini masih berjalan dan kementerian harus menghormati dan memberikan contoh kepada masyarakat," ujar Wahyu di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2016.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Nandang menambahkan bahwa sikap kebijakan ini seolah membiaskan persoalan hukum soal teluk Jakarta. Selain itu, keputusan yang dilanjutkan Luhut ini dianggap mencurigakan 

"Dengan adanya kebijakan ini seolah membiaskan persoalan dan seakan tidak ada masalah. Luhut menjelaskan sudah mengkaji persoalan hukum, bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri tapi sepertinya ini ada kepentingan politik," katanya.
 

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Untuk memperkuat keputusan pencabutan izin reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2018