- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, tak terima bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan keterangan ahli psikologi Universitas Indonesia (UI), Dewi Taviana Walida, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Otto menilai bahwa keterangan ahli psikologi Antonia Ratih Anjayani yang sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan 15 Agustus 2016, dinilai lebih tak berbobot ketimbang kesaksian Dewi. Karena Ratih tidak menggunakan metodologi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa kematian Wayan Mirna Salihin
"Dibilang saksi ini tidak objektif, tidak metodologi, tidak ilmiah atau apalah istilahnya. Tapi bayangkan saja dulu saksi dia (Ratih) bersaksi hanya dengan 'pada umumnya', dia tidak melakukan penelitian sebagaimana seharusnya," kata Otto, Senin 19 September 2016.
Maka dari itu, Otto menjelaskan, harusnya psikolog saat itu, memeriksa kebiasaan Jessica. Selain itu, juga kebiasaan Jessica sebelum peristiwa 6 Januari 2016 di Kafe Olivier itu terjadi.
"Jika cara penelitiannya pun sudah tidak kena, caranya tidak tepat, ya tidak bisa disimpulkan dong," katanya.