Hakim Sidang Jessica: Tak Ada yang Intervensi Kami

Hakim Binsar Gultom di PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI)  melaporkan ketiga majelis hakim dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY). Namun, langkah mereka itu ditanggapi secara tenang oleh majelis hakim yang bersangkutan.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

Bahkan, salah seorang hakim menilai mereka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut. Sebab, mereka dianggap tidak ada hubungannya dengan proses hukum atas kasus pembunuhan “kopi sianida” itu.

"Tujuan kita tidak lain untuk mengamankan persidangan ini supaya berjalan secara baik. Apalagi mereka tidak ada kompetensinya di dalam persidangan. Iya toh?" ujar hakim anggota Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20 September 2016.

Penyuap Panitera Akui Pernah Bertemu Hakim Pengadil Jessica

Atas hal itu, Binsar enggan mengomentari apa yang dilakukan para pengacara yang melaporkan mereka ke KY.

"Untuk apa ditanggapi hal-hal seperti itu. Itu yang saya katakan tadi, clear kan. Kami tidak kenal dan (mereka) tidak punya kompetensi di dalam persidangan ini. Itu hati-hati ya," ucap Binsar menambahkan.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Terakhir, ia meminta agar jalannya persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu untuk tidak diwarnai hal-hal seperti ini lagi. Ia menegaskan jika majelis hakim yang memimpin persidangan itu tidak ada yang diintervensi oleh orang lain.

"Setidaknya itu kan mengganggu. Jadi jangan diganggu tapi didukung. Tak ada yang intervensi kami darimana pun. Ini kan ini memang perlu perhatian nasional bagi kita ya. Jadi tolong kami semua," ucap dia..

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) melaporkan tiga hakim yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Senin 19 September 2016.

Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan ada beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman perilaku hakim yang dilanggar oleh hakim-hakim yang memimpin jalannya sidang. Pelanggaran tersebut dilakukan para hakim baik dalam perbuatan ataupun ucapan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya