Kosmetik Rp30 Ribu-an di Pasar Asemka Mengandung Merkuri

Penggeledahan kosmetik ilegal di Pasar Asemka.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bimo Aria

VIVA.co.id – Tim gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) – bersama Dinas Kesehatan, Reskrimsus Polda, Korwas Bareskrim dan Kementerian Pedagangan – menggeledah tujuh gudang toko penyimpanan kosmetik ilegal di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Selasa, 20 September 2016.

Bareskrim Selidiki Kopi Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dewi Prawitasari, mengatakan gudang tersebut berada di beberapa lantai. "Ada tujuh gudang yang kami periksa, enam berada dilantai 3 dan  satu gudang berada dilantai 2," kata Dewi di lokasi.

Dewi mengatakan, ketujuh gudang ini dimiliki oleh seorang berinisial HH, yang berusia sekitar 33 tahun dan mengaku sudah lima tahun menyetok kosmetik ilegal.

Asosiasi Industri AMDK Diminta Percayakan Penuh ke BPOM soal Label BPA

"Ngakunya lima tahun, tapi saya tidak percaya. Kita kan sama tahu di sini banyak pusat grosir, ini diperiksa palsu. Kita selediki dan tanam orang di sini, siapa sih yang punya di sini," katanya.

Pada saat penggeledahan yang dilakukan pada pukul 11.00 WIB, HH juga sangat kooperatif dan menunjukan satu persatu gudang miliknya. Selanjutnya HH juga akan segera dilimpahkan ke polisi.

Demi Kesehatan Anak, Arist Merdeka Sirait Minta BPOM Lakukan Ini

Dewi juga menjelaskan, kosmetik yang dijual dengan kisaran harga Rp30 ribuan ini banyak diimpor dari negara luar seperti Tiongkok, Taiwan, Korea, dan juga India. Menurutnya, kosmetik ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM. Selain itu kosmetik ini juga mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.

Di samping itu Dewi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan kosmetik. "Itulah makanya masyarakat harus hati-hati jangan gunakan begitu saja," ucap dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya