VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membeberkan alasannya mengapa mereka sudah tiga kali menghadirkan saksi dari luar negeri dalam persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
"Begini, dari dalam negeri kan kami sudah (mendatangkan). Kita ingin membuktikan seluruh dunia bukan hanya di Indonesia, autopsi itu mutlak gitu lho. Tanpa autopsi tidak bisa tentukan kematian seseorang," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2016.
Ia mengaku tidak sulit untuk menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Sebagai seorang pengacara ia mengaku memiliki banyak kenalan.
"Lawyer kan networking-nya di mana-mana, di Amerika, di mana juga ada," ujarnya.
Namun, ia tidak mau berkomentar saat ditanya apakah ketiga saksi WNA asal Australia yang sudah dihadirkan pihaknya dalam persidangan mendapatkan bayaran atau tidak. "Kalau itu tanya nenek moyang lah," ucap Otto sambil tertawa.
Seperti diketahui, dalam persidangan ke-24 kasus 'kopi sianida' yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Jessica menghadirkan ahli patologi forensik dari Australia, Richard Byron Collins.
Sebelum menghadirkan Richard sebagai ahli, pihak Jessica juga pernah menghadirkan dua orang ahli asal Negeri Kangguru itu. Kedua ahli itu adalah ahli patologi forensik, Prof Beng Beng Ong dan ahli toksikologi, Michael Robertson. (ase)