Ahli Pidana Tegaskan Pentingnya Motif Pembunuhan Mirna

Ahli hukum pidana UII Yogyakarta, dr Mudzakkir di sidang Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin bertanya soal penting atau tidaknya pembuktian motif dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzakkir.

"Saya setuju motif itu ada, tapi apakah harus dibuktikan dalam konteks Pasal 340?,"  ujar JPU bertanya pada Mudzakkir dalam persidangan, Senin, 26 September 2016.

Mudzakkir menjawab, kalau motif dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana harus dibuktikan. Hal itu guna mengetahui yang melatarbelakangi dan tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan.

Kemudian JPU bertanya lagi, apakah yang harus dilakukan bila pelaku enggan menjelaskan motif melakukan pembunuhan itu. Mendapati pertanyaan itu, Mudzakkir berkata kalau hal itu adalah urusan pembuktian, yaitu bagaimana teknik yang digunakan penyidik dalam menggali pembuktikan kasus itu.

"Membuktikan motif tidak harus dengan dirinya (pelaku), orang lain juga bisa. Itulah konteks investigasi supaya penegakan hukumnya clear dan jelas," ujarnya.

Mudzakkir mengatakan bahwa motif selalu dijelaskan dalam tindak pidana. Ia mengaku sering membaca motif-motif yang mendasari dilakukannya suatu kejahatan dalam media massa.

"Sebenarnya tergantung pada teknik pembuktian. Misalnya, motif dalam kasus tertentu ternyata enggak bisa (digali), pertanyaannya profesionalisme proses penyidikannya di mana?," kata Mudzakkir. (ase)

Komentar Jaksa Soal Pembantu Jessica yang Hilang Misterius
Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara 20 tahun

Rekaman Detik-detik Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa meyakini pembunuhan Mirna direncanakan secara matang.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2016