Saksi Ahli Tekankan Krusialnya Pembuktian Keberadaan Sianida

Ahli hukum pidana UII Yogyakarta, dr Mudzakkir di sidang Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzzakir mengatakan, banyak pihak yang berpotensi menaruh racun sianida di dalam kopi yang diminum korban Wayan Mirna Salihin. Oleh karena itu, dia masih mempertanyakan soal anggapan bahwa kemungkinan besar racun sianida ditaruh di dalam tas terdakwa, Jessica Kumala Wongso.

Nani Terdakwa Sate Sianida ke Aiptu Tomi: Mulut Manismu Berbisa

Ia menjelaskan, apabila memang racun berada dalam tas terdakwa, maka harus bisa dibuktikan dengan terang.

"Jangan yang jadi pertanyaan adalah siapa yang memasukkan racun, tapi apakah ada bukti dan alat buktinya apa. Pelaku bisa tunggal bisa jamak tergantung pembuktiannya," kata Mudzzakir di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta dalam sidang kasus pembunuhan Mirna, Senin 26 September 2016.

Terdakwa Kasus Sate Sianida Menolak Didakwa Pembunuhan Berencana

Menurut Mudzzakir, jika belum ada bukti bahwa racun sianida memang sempat berada di tas Mirna, maka harus ditelusuri kemungkinan racun berasal dari pihak lain.

"Semua punya kompetensi memasukkan racun, bisa juga di tempat lain," katanya lagi.

Sandy Salihin, Kembaran Mirna Protes Tentang Serial Sianida

Lanjut Mudzzakir, ada tiga kategori alat bukti dalam kasus kriminalitas yaitu alat primer, sekunder dan tersier. Apabila belum ada ditemukan bukti sekunder, maka tidak boleh ada spekulasi. Sementara bukti primer yang dimaksud adalah yang menyangkut langsung dengan manusia.  

Pelaku pengirim sate sianida di Bantul Yogyakarta

Nani Terdakwa Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Hakim menilai bahwa terdakwa Nani memenuhi unsur pembunuhan berencana hingga menyebabkan anak ojek online meninggal usai menyantap sate yang sudah diberi sianida.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2021