Daftar Riwayat Hidup Agus-Sylvi Belum Lolos Verifikasi KPUD

Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni di kantor pusat Partai Demokrat di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta asal partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tercatat belum melengkapi persyaratan berupa berkas yang pengurusannya tidak melibatkan instansi lain.

AHY Ungkap Ternyata Wali Kota Surabaya Teman Sekelasnya Kuliah Doktor

Anggota tim pemenangan Agus-Sylvi, Vike Verry Ponto, memberi contoh berkas tersebut yaitu formulir daftar riwayat hidup kedua kandidat. Tim pemenangan Agus-Sylvi telah menyertakannya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI pada Jumat, 23 September 2016.

Adanya perubahan format yang ditetapkan KPUD membuat keduanya dianggap belum menyertakannya dalam rapat pleno pengumuman hasil verifikasi persyaratan bakal cagub dan cawagub DKI.

Pakai Sarung dan Peci, AHY Sowan ke Rais Aam PBNU

"Karena aturan KPU, persyaratan yang tidak melibatkan instansi lain masih kurang," ujar Verry di KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Menurut Verry, berkas-berkas lain yang sifatnya lebih utama, seperti surat pernyataan tidak dicabut hak politiknya yang dikeluarkan pengadilan, sudah tidak dipermasalahkan.

Emil Dardak Bicara 'Kuda Hitam' AHY dan Nasib Demokrat pada 2024

Verry, yang juga anggota DPRD DKI, percaya diri menyatakan persyaratan pendaftaran pasangan Agus-Sylvi telah lengkap 95 persen.

"Tinggal satu atau dua (berkas) ya yang belum dilengkapi," ujar Verry.

KPUD DKI hari ini menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran pasangan bakal cagub-cawagub DKI. Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menyerahkan dokumen hasil verifikasi kepada perwakilan dari setiap pasangan bakal calon. 

Setiap pasangan diminta melengkapi kembali persyaratan yang dianggap masih kurang hingga 4 Oktober 2016. Jika dianggap lolos dari seluruh verifikasi, pasangan bakal calon akan ditetapkan menjadi pasangan calon pada 24 Oktober 2016.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya