- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI sampai saat ini masih terus mengecek kelengkapan berkas persyaratan pencalonan para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Namun, ada berkas resmi penting yang belum disampaikan para calon.
Untuk bakal calon gubernur Agus Yudhoyono, diketahui belum menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya dari TNI. Sedangkan yang disetorkan selama ini ke KPUD DKI hanya surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
Sementara itu, untuk calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum memberikan surat resmi bersedia cuti. Hal ini diduga dikarenakan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut masih melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Ketua KPUD DKI, Sumarno. Menurut dia, baik Agus dan Ahok, baru menyerahkan surat pernyataan.
"Baru surat pernyataan bersedia cuti dan bersedia mundur saja," ucap Sumarno saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2016
Namun, hal tersebut dipandang bukanlah menjadi masalah. Sebab, surat resmi tersebut baru diserahkan pada saat usai yang bersangkutan ditetapkan resmi menjadi calon.
"Surat resminya setelah ditetapkan. Tidak disyaratkan saat pendaftaran, cukup surat pernyataan. Kalau sudah ditetapkan sebagai cagub tanggal 24 Oktober, baru disyaratkan yang resmi," kata Sumarno.