Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan buat Jessica

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, Rabu 5 Oktober 2016. Pada sidang ke-27 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Ketua tim penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan yakin bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan bagi kliennya, yaitu membebaskan Jessica dari dakwaan yang menjeratnya.

"Jika berdasarkan fakta-fakta hukum, kami meyakini betul bahwa klien kami harus dibebaskan. Karena, pembuktian ini tidak terlalu sulit," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa malam, 4 Oktober 2016.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Otto yakin, kematian Mirna bukan diakibatkan racun sianida. Keyakinan itu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. "Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida, artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli," ujarnya. 

Otto menduga, ada orang lain yang menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang ditenggak Mirna, usai Mirna dinyatakan tewas di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

"Artinya memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas. Karena, tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," ujarnya.

Lantaran Mirna meninggal bukan karena racun siandia, Otto mengatakan, tidak ada kasus dalam kematian Mirna. Artinya, Jessica harus dibebaskan dari hukumannya. "Karena, teorinya seperti itu. Jadi, tidak ada kasus dan enggak perlu sidang berpanjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," kata Otto.

Wayan Mirna Salihin meninggal pada 6 Januari 2016. Dia meninggal, setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Polisi menduga Mirna tewas, lantaran racun sianida dalam kopi.

Penyidik lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dugaan pembunuhan itu. Dalam persidangan, JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Saksikan sidang lanjutan Jessica ini di live streaming viva.co.id. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya