- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menilai barang bukti yang disita penyidik Kepolisian terkait perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tetap sah. Kendati penyitaan dilakukan dengan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 karena tidak memakai berita acara.
"Perkap hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat. Jadi, pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai (Perkap) maka tidak masalah. Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan," ujar Jaksa Melanie dalam persidangan, Rabu, 5 Oktober 2016.
Dirinya menegaskan, meski dilanggarnya Perkap dalam perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu, namun barang bukti itu tidak menjadi batal demi hukum. "Namun tindakannya tidak batal demi hukum," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan barang bukti dalam perkara kematian Mirna disebut-sebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
Hal itu, diucapkan ketua tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, juga ahli hukum pidana dari Universtias Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzakkir yang sempat dihadirkan pihak terdakwa Jessica dalam persidangan kliennya.