Langgar Peraturan Kapolri, Jaksa Nilai Bukti Jessica Sah

Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menilai barang bukti yang disita penyidik Kepolisian terkait perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tetap sah. Kendati penyitaan dilakukan dengan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 karena tidak memakai berita acara.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Perkap hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat. Jadi, pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai (Perkap) maka tidak masalah. Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan," ujar Jaksa Melanie dalam persidangan, Rabu, 5 Oktober 2016.

Dirinya menegaskan, meski dilanggarnya Perkap dalam perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu, namun barang bukti itu tidak menjadi batal demi hukum. "Namun tindakannya tidak batal demi hukum," ujar dia.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan barang bukti dalam perkara kematian Mirna disebut-sebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Hal itu, diucapkan ketua tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, juga ahli hukum pidana dari Universtias Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzakkir yang sempat dihadirkan pihak terdakwa Jessica dalam persidangan kliennya.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu
Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023