Jessica Dituntut 20 Tahun, Ini Respons Polda Metro

Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id – Pihak Polda Metro Jaya enggan menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Silakan tanya ke JPU karena itu kan kewenangan dari JPU," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Awi menuturkan, sejak berkas kasus ini P21 atau lengkap dan tahap dua, pihak kepolisian sudah melepasnya. "JPU menuntut 20 tahun, silakan tanya JPU. Kami menghormati proses hukum yang masih berjalan di persidangan, kami lihat saja," katanya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebutkan, Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan tiga paper bag di meja nomor 54 Kafe Olivier, Jakarta Pusat.

Atas tuntutan ini, Jessica akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan Rabu, 12 Oktober 2016.
 

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Wanita 'Open BO' berinisial R (34) yang ditemukan tewas di Pulau Pari Kepulauan Seribu ternyata bukan dibunuh di sana.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024