Ahok Dituding Menista Agama, Bareskrim Panggil Habib Novel

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Habib Novel Chaidar Hasan terkait laporannya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basukit Tjahja Purnama alias Ahok, atas dugaan penistaan agama terkait kutipan surat Al-Maidah ayat 51. Novel diperiksa sebagai saksi pelapor.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan pemeriksaan awal terhadap Novel yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) itu, hanya sebatas klarifikasi atas laporannya tersebut.

"Iya (hari ini) Habib Novel kita interview dan klarifikasi," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Masih Sering Dikaitkan dengan Ahok, Veronica Tan Senang?

Tak hanya Novel, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lain terkait soal video kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Namun dia tidak menyebut siapa saja saksi yang dimaksud.

"Kita panggil beberapa saksi karena saksi itu kan enggak perlu banyak-banyak juga," ujar Agus.

Alasan Krusial Ahok Dukung Gulirkan Hak Angket: Terlalu Banyak Sumir di Pemilu

Novel melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/1010/X/2016/Bareskrim tertanggal 06 Oktober 2016. Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama di Indonesia melalui media elektronik youtube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ahok diduga telah melakukan penistaan agama terkait pernyataannya yang mengutip kitab suci umat Islam, Alquran yakni surat Al Maidah ayat 51. Terkait pernyataannya tersebut, Ahok sudah mengungkapkan permintaan maaf kepada umat Islam.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya