Alasan Dishub Larang Mobil LCGC Jadi Taksi Online

Mobil taksin onlien
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang mobil dengan kapasitas silinder di bawah 1300 cc dijadikan sebagai taksi online. Mobil yang biasanya tergolong ke dalam Low Cost Green Car (LGCG) itu tidak diijinkan untuk uji kelaikan atau KIR sebagai salah syarat menjadi taksi online.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, aturan itu telah dikaji sebelum diterapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Selain alasan keamanan, mobil LCGC juga tidak aman dijadikan angkutan umum.

"Sebelum ini diterapkan, ada pertimbangan-pertimbangan teknis bahwa dimensi dari kendaraan di bawah 1300 cc relatif kecil dan mobile compact, sehingga tidak aman dan nyaman digunakan sebagai angkutan umum," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Terkuak, Ini Isi Obrolan Terakhir Sekeluarga Tewas Lompat di Apartemen dengan Sopir Taksi Online

Sigit mengatakan, aturan itu efektif berlaku pada 1 Oktober 2016 lalu. Bagi kendaraan LCGC yang sebelumnya terlanjur telah uji KIR, maka akan dilarang pada periode uji KIR selanjutnya.

Sebelumnya, Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi berbasis online. Perpanjangan Permen itu untuk enam bulan ke depan.

Driver Taksi Online Didesak Penumpangnya Untuk Pilih Capres 01 karena Sama-sama Muslim

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan berbarengan dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang enam bulan, Permen tersebut akan tetap dijalankan tepat waktu mulai 1 Oktober 2016 atau awal bulan depan.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan Permen ini. Petugas akan lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosiaIisasi pemberitahuan dan dialog daripada penegakan hukum,"ujar Pudji di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu ,28 September 2016.

Meski Permen tersebut dijalankan awal Oktober ini, akan tetapi kata Pudji, pihaknya tetap memberi kelonggaran. Kelonggaran yang dimaksud antara lain;

Pertama, untuk masalah balik nama dan pencantuman badan hukum di STNK milik pribadi. Pihaknya akan memberi waktu tolerasi selama 1 tahun, dimulai Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2017.

Kedua, soal penyimpanan kendaraan atau pool kendaraan. Para pengemudi tetap bisa menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Ketiga, pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi serta tanda khusus berupa stiker tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu. Permen tersebut dikeluarkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya