Ikut Tertangkap Pungli, 3 Warga Sipil Belum Jadi Tersangka

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan membeberkan penangkapan tiga PNS Kementerian Perhubungan atas praktik pungutan liar, Rabu (12/10/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya masih belum menetapkan 3 orang warga sipil yang turut tertangkap tangan melakukan pungutan liar, sebagai tersangka. Baru 3 pegawai dari Kementerian Perhubungan yang ditetapka tersangka oleh penyidik.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jaksa apakah warga sipil tersebut masuk dalam tindak pidana gratifikasi atau penyuapan. Mengingat berdasarkan pengakuan dari ketiga orang sipil itu, mereka mengaku dipaksa membayar.

"Kami akan koordinasi dengan jaksa, apabila ini disebut gratifikasi atau suap. Karena dari pengakuannya, kalau tidak diberi uang, buku-buku yang mereka urus tidak akan dikeluarkan. Jadi kalau jaksa bilang itu bentuk gratifikasi dan dilakukan penahanan maka kami akan lakukan penahanan," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 12 Oktober 2016.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Sementara terkait 3 pegawai dari Kementerian Perhubungan, polisi berkeyakinan bahwa perbuatan ketiganya termasuk pidana sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini cukup banyak (punglinya). Ini seharusnya online. Ini sebetulnya mereka tinggal ngambil saja tapi karena lama dan dipersulit sehingga harus keluar duit makanya kami lihat gratifikasi atau enggak karena ada unsur pemaksaan, soalnya kalau enggak ngasih duit, maka buku tidak diberikan. Kan kasian sudah diperas tapi dilakukan penahanan," papar Iriawan.

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Bandara Kertajati Angkut 1.900 Orang per Hari

Tiga oknum PNS yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah ES seorang Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pedaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, MS seorang kasi pendaftaran dan kebangsaan kapal dan AR seorang PNS golongan 2D di Kemenhub.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan delik penyuapan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub]

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Langkah itu untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada arus balik mudik Lebaran 2024 di ruas penyeberangan Bakaheuni-Merak.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024