CCTV Kafe Olivier Dinilai Tak Bisa Buktikan Kematian Mirna

Rekaman CCTV saat Mirna pingsan minum kopi bersianida.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sordame Purba, anggota tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, menilai rekaman kamera pengintai Closed Circuit Television (CCTV) milik Kafe Olivier, tidak bisa dijadikan alat bukti perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Dalam pembacaan nota pembelaan Jessica hari ini, Sordame mengatakan penilaian itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 7 September 2016, terkait uji materi kasus perekaman Setya Novanto.

Hal lainnya soal CCTV, kuasa hukum menilai CCTV yang diputar saksi ahli digital forensik, Muhammad Nuh, tidak sesuai prosedur. Saat itu, Nuh membedah CCTV dalam persidangan.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Saat itu, tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyerahan barang bukti CCTV. Maka tidak dapat diketahui asal usul, dan bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut," kata Sordame Purba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2016.

Sordame menuturkan, selain Nuh, jaksa pun tidak mampu menunjukkan BAP penyerahan CCTV kepada Nuh. Dengan kata lain, menurut Sordame, CCTV tersebut diperoleh secara ilegal.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Sehingga, tim kuasa hukum menilai keaslian CCTV itu patut diragukan. Sebab, tidak ada yang bisa memastikan CCTV itu tidak direkayasa. "Sudah sepatutnya barang bukti CCTV tersebut di tolak karena tidak sesuai prosedur. Tidak punya kekuatan pembuktian," kata Sordame

Ketika dimintai tanggapan mengenai tudingan Sordame, jaksa Ardito Muwardi, menjawab tudingan tim kuasa hukum Jessica. Menurut Ardito, CCTV Kafe Olivier tetap bisa dijadikan sarana pembuktian.

Jika CCTV itu dikaitkan dengan putusan MK, Ardito, mengatakan hal itu beda konteks. Putusan MK mengacu pada perekaman yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. "Dan itu tidak bisa tanpa ada persetujuan penegak hukum, konteksnya kasusnya Setya Novanto waktu itu," ujar Ardito.

Sementara, CCTV Kafe Olivier, menurut Ardito, beda. CCTV Olivier, kata Ardito, hanya sebagai sarana pendukung pembuktian. "Sarana pembuktian ketika ada persesuaian rekaman CCTV dengan keterangan saksi," ujarnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya