Saran Ahok untuk Buruh Jika Ingin Naik Gaji

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wagub Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menganjurkan buruh untuk mengikuti rumus yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang pengupahan, jika ingin naik gaji.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Ahok, di PP 78 itu, diatur rumus untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP), yakni UMP tahun berjalan, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional.

Ahok mengatakan, jika mengikuti rumus kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi, seperti perhitungan buruh, maka UMP DKI tak akan banyak naik karena berbagai poin yang harusnya masuk ke KHL telah disubsidi pemerintah.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Buruh juga lebih baik ikutin yang PP saya bilang. Kalau Anda ikut yang KHL DKI nanti lama-lama enggak naik-naik gajinya, bisa turun," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Menurut Ahok, buruh yang bergaji UMP di DKI Jakarta telah mendapat fasilitas gratis seperti rusun, asuransi kesehatan, dan Bus TransJakarta. Daripada meminta gaji tinggi, namun tidak mendapat subsidi, akan lebih baik mendapat gaji tak terlalu besar, sejalan dengan pengeluaran rendah.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Buat apa gaji Rp5 juta tapi biaya hidup Rp 4,9 juta atau minta Rp 3,8 juta biaya hidup Rp 3.7 juta. Lebih baik gajimu kamu sesuai Rp3,2 juta atau Rp3,4 juta, tapi biaya hidup cuma Rp2,5 juta," kata dia.

Sebelumnya penetapan UMP DKI Jakarta 2017, gagal disepakati dalam rapat dewan pengupahan Rabu, 12 Oktober 2016. Anggota dewan pengupahan, Sarman Simanjorang, mengatakan hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan buruh.

Menurut Sarman, pihak pengusaha menghitung UMP berdasarkan PP 78 tentang pengupahan. Di sana diatur rumus untuk menetapkan upah yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional.

Berdasarkan hitungannya, pengusaha mengusulkan UMP tahun ini sekitar Rp3,35 juta atau naik 8,11 persen dari UMP 2016 sebesar Rp3,1 juta.

Sementara dari pihak buruh, menghitung dari angka KHL ) ditambah pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi. Buruh mengusulkan angka Rp3,83 juta atau naik sekitar 23 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya