Ibu Mutilasi Bayi Bisa Bebas dari Hukuman

Makam Arjuna, bayi berusia satu tahun yang tewas akibat dimutilasi oleh ibu kandungnya sendiri.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian akan menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan mutilasi terhadap seorang bayi, yang dibunuh ibu kandungnya di Cengkareng, Jakarta Barat, jika pelaku terbukti menderita gangguan jiwa.

Teka-teki Grup FB Tak Wajar yang Difollow Korban dan Pelaku Mutilasi Sleman

"Kalau tidak sehat jiwanya, ya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Oktober 2016.

Untuk memastikan, apakah ibu bernama Mutmainah itu mengalami gangguan jiwa, kepolisian telah membawa Mutmainah ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol.

Sederet Kasus Mutilasi Paling Bikin Bergidik di Indonesia, Ada yang Dibuat Film Dokumenter

"Sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. Proses harus tetap lengkapi syarat formil. Kalau memang sakit jiwa ya harus ada keterangan ahli kalau tersangka sakit jiwa, dokternya juga harus di-BAP," kata Awi.

Seperti diketahui, Mutmainah adalah istri dari seorang anggota Satuan Provos Polda Metro Jaya. Dia membunuh dan memutilasi putranya yang masih berusia satu tahun, Minggu, 2 Oktober 2016.

Oknum Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Dituntut Hukuman Mati

Iin diketahui membunuh bayinya yang masih berumur satu tahun di dalam rumah kontrakannya. Denny adalah orang pertama yang mengetahui peristiwa itu. Saat itu dia baru saja pulang setelah dua hari berdinas.

Lihat video mengharukan Mutmainah, ibu pemutilasi bayinya atau klik link

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya