Mendagri Sudah Terima Surat Cuti Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengaku sudah menerima surat pengajuan cuti kampanye yang diajukan oleh petahana Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Sudah diterima, laporan dari Pak Dirjen, dia (Ahok) sudah mengajukan surat cutinya," kata Tjahjo usai melakukan kunjungan pekan produk budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu 19 Oktober 2016.

Meski Ahok sudah mengajukan surat cuti, namun sejauh ini Tjahjo mengatakan belum ada keputusan apakah gugatan judicial review Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis akan gugur dengan adanya surat pengajuan cuti ini.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Belum tahu kan MK belum ada keputusan. Tapi artinya surat sudah diterima," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini, Rabu 19 Oktober 2016,  MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pilkada Nomor 10/2016 Pasal 70 Ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok Mendadak Kunjungi Gibran, Ini yang Dibahas
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat hadiri Kongres PDIP di Bali.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

PDIP menyiapkan sejumlah kadernya termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju ke Pilkada DKI 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022