Jika Tak Ada Kesepakatan, UMP DKI Bakal Diputus Rp3,3 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Rapat dewan pengupahan DKI Jakarta yang telah dua kali digelar gagal menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2017. Padahal, 1 November 2016 mendatang, Pemprov harus segera menetapkan UMP, dari rekomendasi dewan pengupahan.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017, sesuai dengan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan, jika tak juga ditemui kata sepakat soal penetapan besaran kenaikan UMP.

Ahok mengatakan, dalam PP itu diatur cara menetapkan UMP, yakni dengan cara, UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Rumus itu sesuai yang dipakai pihak pengusaha dan mengusulkan angka Rp3,3 juta.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"Kalau sampai dia deadlock ya kita harus putuskan, Kita patokannya taat kepada PP sudah itu saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Sebelumnya, rapat dewan pengupahan tak mencapai kata sepakat. Karena ada perbedaan cara hitung dari pihak pengusaha dan buruh.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Anggota dewan pengupahan Sarman Simanjorang. mengatakan pengusaha masih bersikukuh dengan usulan UMP Rp3,3 juta.

Angka itu didapat dari hitungan UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, sesuai dengan rumusan PP 78.

Sementara unsur buruh masih tetap mengadakan penghitungan dengan format lama yaitu sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta.  Serikat buruh mengajukan kenaikan UMP 2017 sebesar Rp3,8 juta atau naik sekitar 23%.

"Formula perhitungan UMP yang berbeda ini yang membuat sidang Dewan Pengupahan belum menemukan kata sepakat," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Oktober 2016.

Sidang Dewan Pengupahan rencananya akan digelar ketiga kalinya pada hari Senin 24 Oktober 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya