Kronologi Anggota DPR Diduga Tipu Pengusaha Ratusan Miliar

Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Seorang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, melalui kuasa hukumnya Edy Winjaya, melaporkan anggota DPR RI, Indra P. Simatupang, ke polisi atas kasus penipuan. Indra saat ini duduk di Komisi IX DPR.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Indra, bersama ayahnya, Muwardy P. Simatupang, yang merupakan mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004 serta staf Indra bernama Suyoko sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dengan total kerugian hingga ratusan miliar.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum dari Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal pada tahun 2013. Saat itu, tersangka Indra, yang belum menjadi anggota DPR, mengajak korban untuk bisnis jual beli Kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.

"Tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari," kata Hendy kepada VIVA.co.id, Kamis 27 Oktober 2016.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Sementara korban totalnya ada 8 perjanjian yang selalu diputar ulang dimana keuntungan diberikan. Namun, modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya yang faktanya tidak pernah ada.

"Lalu setelah tersangka Indra menjadi Anggota DPR RI kerjasama diteruskan oleh tersangka Suyoko dengan korban," katanya.

Sebelum kerjasama dimulai, tersangka Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya yang bernama Muwardy Simatupang untuk meyakinkan korban dan menyampaikan kepada korban bahwa bisnis jual beli Kernel tersebut dahulunya yang merintis adalah Muwardy Simatupang ketika masih menjabat sebagai Deputi Menteri BUMN di tahun 2004.

"Sampai akhirnya di bulan April 2015 sampai saat ini kerjasama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan lagi keuntungan dan uang modalnya juga tidak pernah dikembalikan," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan ketiga orang tersebut dengan laporan nomor LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 15 Februari 2016.

Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya