Polisi Bakal Periksa Habib Rizieq Terkait Laporan Sukmawati

Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akan menindaklanjuti laporan putri proklamator Republik Indonesia Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Dia melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap melecehkan Pancasila dan Soekarno.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Semua laporan pasti kita tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut Ari, penyidik akan mempelajari laporan itu serta akan meneliti pernyataan Rizeq yang telah diunggah di media sosial Youtube. "Nanti kemudian Youtube nya, (ditelusuri) dari forensik, kata-katanya apa. Nanti akan dilihat, baru kita periksa saksi-saksi," ujarnya menambahkan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tak menutup kemungkinan, kata Ari, orang yang mengunggah video Rizieq ke Youtube akan dimintai keterangan, untuk mengetahui apa dasar melakukan hal itu. "Iya, itu dapatnya dari mana, di mana ambilnya, pakai alat apa, maksud apa diunggahnya. Kita juga minta ahli bahasa, digital forensiknya," katanya.

Kronologi pelaporan

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rizieq dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara Pancasila dan Proklamator Indonesia, Soekarno. "Penghinaannya bahwa Pancasila Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ada di Kepala. Jadi kata-kata ini tidak senonoh," kata Sukmawati di kantor Bareskrim Polri.

Dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rizeq di suatu tempat di Jawa Barat, dan ini sudah diunggah di media sosial Youtube sejak 2014 lalu. "Saya baru mendapatkan video itu tahun 2016 sekarang, dan sekarang saya baru melaporkan," katanya menambahkan.

Menurut Sukmawati, laporan yang diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri berupa sebuah video rekaman Rizieq yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Pancasila dan Soekrano. "Saya minta polisi memanggil Habib Rizieq untuk melakukan klarifikasi pernyataan Habib Rizeq di suatu tempat di Jawa Barat itu," katanya.

Habib Rizeq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahsa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya