Pilkada DKI 2017

Plt Gubernur DKI Akui Bakal Repot Hadapi Spanduk Cagub

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Masyarakat Jakarta diminta tak sembarangan memasang alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017. Sebab, alat peraga yang dipasang masyarakat tak terdaftar, berbeda dibandingkan alat peraga resmi yang dipasang tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, alat peraga yang tak terdaftar tak jarang menjadi hal yang akan mengganggu keindahan Kota Jakarta.

"Yang repot memang spanduk atau alat peraga yang dipasang masyarakat. Ini harus jadi perhatian," ujar Soni, sapaan Sumarsono, saat meninjau kesiapan KPU DKI, melaksanakan Pilkada di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2016.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Soni, meminta Asisten Sekretaris Daerah DKI, Bambang Sugiyono, menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, supaya memperhatikan pemasangan alat peraga yang tidak terdaftar.

"Keindahan Jakarta jadi bagian yang penting. Harus ada pengendalian tempat yang boleh dipasang alat peraga dan tidak boleh," ujar Soni.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Sementara, Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU melalui Peraturan KPU, membuat ketentuan yang tegas tentang pemasangan alat peraga. Namun diakuinya, aturan hanya menyentuh alat peraga yang resmi.

Aturan, membuat pihak yang memiliki wewenang memproduksi alat peraga adalah KPU. KPU juga menjadi pihak yang bertugas memasang alat peraga. "Titik-titik lokasi pemasangannya juga dibatasi menurut Peraturan KPU," ujar Betty.

Menurut Betty, ada lima buah alat peraga berupa baliho untuk setiap paslon untuk dipasang di setiap kotamadya atau kabupaten di Jakarta. Umbul-umbul, diproduksi sebanyak 20 buah untuk setiap paslon untuk dipasang di setiap kecamatan.

Sementara spanduk, hanya diproduksi sebanyak dua buah untuk setiap paslon untuk dipasang di setiap kelurahan. "Alat peraga kampanye, tetap dapat diperbanyak tim pemenangan. Tapi jumlahnya juga dibatasi, hanya delapan buah baliho, 30 buah umbul-umbul, dan tiga buah spanduk untuk setiap kabupaten dan kota," ujar Betty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya