10 Ahli Tafsirkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id –  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jendral Boy Rafli Amar menyebut, penyidik Bareskrim Polri terlah memeriksa lima ahli dalam proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Boy menyebut, rencananya penyidik akan memeriksa 10 ahli. Mantan Kapolda Banten ini menyebut, ahli yang akan dimintai keterangannya, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama, serta ahli tafsir.

"Rencana dari kurang lebih 10 yang akan diambil keterangan para ahli ini, terdiri dari berbagai bidang keahlian, baru lima sampai dengan kemarin. Hari ini, kemungkinan akan nambah satu (ahli yang diperiksa keterangannya)," kata Boy, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertajuk membedah kasuh Ahok: 'Apakah Penistaan Agama?' di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2016.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Datangi 2 Pesantren di Pasuruan

Boy menyebut, belum bisa menjelaskan secara detail kasus itu, lantaran masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dia menuturkan, dalam rangka kontruksi perkara, penyidik terus mencari fakta,fakta.

Dia menyebut, alat bukti yang sudah dikumpulkan, yakni berupa dokumen, keterangan dari pelapor dan juga terlapor, saksi pelapor, dan ahli.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Jadi, itu sudah dipegang fakta-faktanya oleh Polri. Kemudian, hasil dari tayangan yang sebenarnya juga sudah dibuka. Nah, untuk menyatakan keasliannya, atau kontennya seperti apa, penyidik minta keterangan ahli yang juga di Puslabfor, nanti keluar lagi keterangan ahli. Itu juga menjadi alat bukti. Nah, dalam hal ini, yang berkaitan dengan ahli bahasa ahli agama yang pastinya, kapasitasnya dari MUI ada dan ahli tafsir," kata dia.

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, fakta-fakta yang tengah dikumpulkan oleh penyidik bukanlah fakta yang dibuat-buat.

"Ucapan-ucapan, pendapat para ahli yang menyatakan yang berkaitan dengan apa yang diucapkan oleh Ahok itu. Apakah masuk kategori penodaan tehadap agama Islam, atau penistaan agama Islam. Jadi, dengan kata ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli agama diharapkan nanti para penyidik memperoleh fakta hukum yang istilahnya komprehensif dari berbagai sisi. Jadi, tentu nanti hasil dari penjelasan-penjelasan ini akan dilakukan gelar perkara," ucapnya.

Laporan: Bobby Agung / Jakarta

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya