Ahok Minta Pengunggah Video Terkait Al Maidah Diperiksa

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Gubernur non aktif, DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan akan menghadiri panggilan polisi pada Senin, 7 November 2016. Kedatangannya ini untuk menghormati proses hukum dugaan penistaan agama yang sedang berjalan di Polri.

Alasan Chandrika Chika dan Teman-teman Pakai Narkoba Cuma Buat Senang-senang

"Yang dituntut apa? Pertama supaya saya datang diperiksa, kan sudah diperiksa (di Bareskrim). Senin dipanggil lagi untuk nambah (keterangan), saya datang," kata Ahok usai mengikuti Workshop Jasmev 2017, di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.

Menurut Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama ini, dia pun berharap Buni Yani, pihak yang merekam acara dialog Ahok dengan warga Kepulauan Seribu, diperiksa oleh polisi.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Saya kira nanti polisi harus memproses dia, kalau buat saya, ya masa gara-gara seorang Buni Yani jadi seperti ini. Itu memfitnah menurut saya," ungkap Ahok.

Mantan bupati Belitung Timur ini menyayangkan keteledoran Buni yang juga diakuinya pada acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 11 Oktober 2016. Apalagi, Buni merupakan seorang intelektual.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

"Apakah seorang sarjana, peneliti, lulusan Amerika bisa dengan gampang saja menghilangkan kata 'pakai'," ucap Ahok.

Ahok pun menantang Buni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menghilangkan satu kata itu. 

"Nah, sekarang dia berani enggak seperti saya. Kalau saya membuat gaduh negara ini, saya bersedia ditangkap dan dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Sudah jelas-jelas fitnah kok menghilangkan kata," katanya.

Sebelumnya, Buni adalah pihak yang menyebarkan rekaman video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, di mana calon gubernur DKI ini mengungkapkan surat Al Maidah ayat 51. 

Pernyataan itu kemudian menjadi dasar laporan dugaan penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya