13 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Penjaringan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait kericuhan di Kedung Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat malam, 4 November 2016. Sebanyak 13 di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, 15 orang itu orang itu diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

"12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan satu orang hasil pengembangan dilakukan penangkapan, sehingga tersangka total 13 orang," kata Awi Setiyono di Jakarta, Minggu 6 November 2016.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Awin menjelaskan, tiga dari 15 yang diamankan dari lokasi kejadian dipulangkan, karenakan tidak ada perbuatan pidana. Dia menyebut, masih ada 16 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Empat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 170 KUHP, delapan orang penyerangan Polisi dikenakan pasal 214 KUHP, satu orang pembakaran/perusakan sepeda motor 170 KUHP," kata Awi. (asp)

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024