Polisi Gelar Perkara Ahok di Pekan Ketiga November

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 pada minggu atau pekan ketiga November.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Paling tidak minggu ketiga November, saya juga belum dapat memang, masih dicarikan waktu paling tepat oleh Kabareskrim yang sudah dapat arahan dari Kapolri untuk melakukan gelar perkara bersama tamu-tamu kita nanti," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu, 6 November 2016.

Boy menjelaskan, alasan gelar terbuka agar bisa dilaksanakan secara transparan secara objektif dalam menangani perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Artinya, publik bisa menilai sendiri nanti, bagaimana perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara ini, tentu tidak lepas dari pantauan publik dalam mekanisme gelar perkara itu," ujarnya.

Meskipun begitu, lazimnya dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, sifatnya tertutup dan hanya untuk internal kepolisian. Namun, dalam perkara ini, ada pengecualian karena menjadi perhatian publik.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Tentunya ini bisa menjadi pencermatan bersama pengawalan bersama, karena sejumlah elemen masyarakat menginginkan mengetahui. Tidak ingin ada sesuatu, katakanlah menjadi hal yang dicurigai," tuturnya.

Karena itu, Boy ingin menepis atau mengurangi kecurigaan yang tidak adil dalam proses penyelidikan perkara kasus dugaan penistaan agama Ahok.

"Jadi semua didasarkan pada keterangan para ahli yang kami berkeyakinan bahwa para ahli mempunyai dasar pengetahuan yang mumpuni dan argumentasi yang dapat kita lihat untuk dapat merumuskan berkaitan dengan status hukum hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," katanya.

Boy menambahkan, dalam gelar perkara terbuka itu akan mengundang pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hanya sebatas sebagai pengawas.

"(DPR) Diundang dalam konteks sebagai pengawas. Informasi rencananya adalah dalam konteks sebagai pengawas termasuk dari unsur Kejaksaan," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya