Pakar Pidana: Kasus Ahok Layak Naik Penyidikan

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Saat ini, pengusutan dugaan penistaan agama itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah sangat layak dinaikkan ke penyidikan," kata Chairul Huda, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 7 November 2016.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Chairul menjelaskan, pada saat penyelidikan, yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya peristiwa terkait pernyataan Ahok yang diduga mengandung unsur penistaan agama. "Belum masuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam penyelidikan," kata dia.

Terkait Ahok, dia menilai peristiwa yang diduga mengandung unsur penistaan agama itu memang ada. Menurut Chairul, hal tersebut dibuktikan dengan adanya pihak yang menyaksikan serta rekaman video yang diunggah terkait hal tersebut.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024