- VIVA/Eduard
VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, pengusutan dugaan penistaan agama itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah sangat layak dinaikkan ke penyidikan," kata Chairul Huda, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 7 November 2016.
Chairul menjelaskan, pada saat penyelidikan, yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya peristiwa terkait pernyataan Ahok yang diduga mengandung unsur penistaan agama. "Belum masuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam penyelidikan," kata dia.
Terkait Ahok, dia menilai peristiwa yang diduga mengandung unsur penistaan agama itu memang ada. Menurut Chairul, hal tersebut dibuktikan dengan adanya pihak yang menyaksikan serta rekaman video yang diunggah terkait hal tersebut.