Polisi Tegaskan Video Ahok di Pulau Seribu Ada Kata Pakai

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Juru Bicara Markas Besar Polri, Rikwanto menegaskan, video pernyataan Basuki Tjahaja Punama atau Ahok yang diunggah oleh Buni Yani ke media sosial hingga menjadi viral tersebut sudah ada pemenggalan atau pemotongan dari durasi yang seharusnya hampir kurang lebih satu jam itu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Meski demikian, dia tidak menyebut ucapan atau pernyataan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di dalam video itu mengalami perubahan. Hanya saja, di transkrip atau teks yang dibuat ada kata yang berkurang, yakni di transkrip hilang kata 'pake'. Namun hal itu tidak ada perubahan dari ucapan Basuki di dalam video itu, yang ada kata 'pakai'.

"Ada kata pakai (pernyataan Ahok di dalam video). (di) Transkripnya tidak ada kata pakai," kata Rikwanto di Mabes Polri.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Rikwanto menuturkan, dari video yang sudah diperiksa oleh ahli digital forensik, untuk mengulas terkait video itu akan diambil dari keterangan ahli. Yakni ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum pidana.

Sementara itu, terkait editan tersebut apakah akan mempengaruhi proses penyelidikan, Rikwanto tidak bisa menjawab dengan tegas. Dia hanya menyebut video itu berbeda dengan aslinya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Saya tidak bisa menjawab mempengaruhi atau tidak. Jelas berbeda dari aslinya," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, yang berubah dari video itu yakni transkrip yang tidak ada kata 'pakai'. "Kita ketahui bersama kata-kata pakai ditinggalkan di situkan. Nah yang bisa mengulas ini saksi ahli nantinya," ujarnya menjelaskan.

Rikwanto menuturkan, polisi belum bisa menyimpulkan terkait video itu saat ini. Sebab, kata dia, hal itu masih menunggu proses gelar perkara selesai dilakukan oleh penyidik.

"Tidak disimpulkan sekarang.nanti pas gelar perkara," ucapnya.

Rikwanto menyebut, baik video asli yang tanpa pemenggalan dan transkrip. Maupun video yang sudah ada transkrip akan dijadikan alat bukti.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya