Kadernya Ditangkap, PB HMI: Akan Ada Gelombang Protes

Massa HMI saat turun dalam aksi 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Koordinator kuasa hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Muhammad Syukur Mandar mengatakan, ditangkapnya lima kader HMI oleh Polda Metro Jaya akan memunculkan gelombang besar dukungan kader HMI lainnya, agar Kepolisian membebaskannya.

HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Ini Alasannya

"Oh ya pasti. Karena itu, tidak wilayah saya, tetapi PB HMI sudah putuskan kalau itu (penangkapan kader HMI) tidak ditegakkan, atau diadili secara hukum dengan benar, pasti akan ada gelombang protes," kata Syukur kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016.

Tetapi, dia menegaskan, PB HMI tidak mempunyai masalah dengan Kepolisian dan pihaknya menaruh hormat pada proses hukum.

HUT HMI ke-75, Airlangga: Tetap Jadi Jembatan Rakyat dengan Pemerintah

"Kami juga minta polisi tegakkan hukum seadil-adilnya secara profesional. Apabila ada kader HMI yang disangkakan lakukan tindak pidana, periksalah secara wajar, beri kesempatan pada penasihat hukum untuk bantu mereka. Itu yang ingin kita tegaskan," katanya.

Ia juga meminta Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan melakukan penegakkan hukum transparan.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

"Kami juga minta Kapolda untuk menegaskan proses penegakkan ini secara transparan, baik kami akan terima. Siapa pun (kader HMI) yang diminta (keterangan), kami minta surati secara baik, bahkan kami antar ke sini. Jangan mengambil secara paksa, apalagi diambil di pinggir jalan ini. Tentu, tidak kita inginkan," katanya.

Sebelumnya, kelima anggota Himpunan Mahasiswa Islam diamankan Polda Metro Jaya, karena diduga menjadi penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat 4 November lalu. Kelimanya ditangkap pada Senin malam, 7 November 2016.

Adapun kelima anggota HMI tersebut adalah Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.

Kelima orang tersebut, saat ini, statusnya tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kelimanya merupakan anggota HMI. Saya belum tahu apakah salah satu mereka merupakan sekjen HMI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Ancaman dan Kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya