Alasan Sekjen HMI Tak Ditahan

Aksi seorang pengunjuk rasa yang diduga anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ismail Ibrahim saat menyerang barikade polisi dalam demo 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam, Amijaya Halim, sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka lantaran ia diduga menjadi salah satu pelaku kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat, 4 November

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, Amijaya Halim tak melakukan penahanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan alasan tidak ditahannya Amijaya lantaran murni keputusan subjektif penyidik.

"Iya tak ditahan, tapi tidak ditangguhkan. Kalau ditangguhkan itu ditahan baru dikeluarkan. Kalau ditanya alasannya tidak ditahan, itu subjektif penyidik," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 November 2016.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Ia pun menjelaskan, mengacu kepada Pasal 21 KUHAP, syarat-syarat penahanan itu ada beberapa hal, mulai dari yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Itu syarat-syarat formilnya. Sehingga syarat itu menurut penyidik terpenuhi, ya tidak perlu lah melakukan penahanan," katanya.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Apalagi, kata Awi, ada kuasa hukum yang menjamin agar Amijaya tak dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan, walaupun tidak ditahan, status hukum Amijaya tetap sebagai tersangka.

"Jaminan itu lah yang membuat penyidik yakin. Yang bersangkutan sebagai Sekjen HMI juga punya tanggung jawab di sana (PB HMI). Dia juga masih tetap berstatus tersangka," kata Awi.

Ia pun membantah, tidak ditahannya Amijaya lantaran tekanan dari publik atau masyarakat. "Enggak ada, siapa yang menekan-nekan. Kan enggak ada yang demo-demo di sini," katanya.

Mengenai status keempat anggota lainnya, Awi menuturkan, keempatnya tetap ditahan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tahan. Tadi kembali lagi alasan subjektif penyidik, takutnya yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Orang per orang kan beda. Itu alasan subjektif," ujar Awi.

Sebelumnya, kelima anggota Himpunan Mahasiswa Islam diamankan Polda Metro Jaya karena diduga menjadi penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat, 4 November lalu. Kelimanya ditangkap pada Senin 7 November malam hingga Selasa 8 November dini hari.

Adapun kelima anggota HMI tersebut adalah Ismai Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.

Adapun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya