Begini Alur Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok di Bareskrim

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Guburnur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok secara terbuka.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Datangi 2 Pesantren di Pasuruan

Gelar perkara secara terbuka ini demi transparansi proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Jadi gelar perkara tidak terbuka seperti live tayang di media. Saya dapat kabar dari penyidik Rabu gelar di Bareskrim yang sekarang lokasinya di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Jumat 11 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Boy, gelar perkara ini akan menghadirkan para saksi pelapor maupun saksi ahli yang dipanggil penyidik Kepolisian.

"Lalu diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan Kamis di Mabes Polri oleh Bareskrim," kata Boy.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sebelumnya, Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diduga melakukan penistaan agama terkait surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya kunjungan ke Pulau Seribu, Jakarta. Atas pernyataan Ahok, sejumlah elemen organisasi dan masyarakat ramai-ramai melaporkan Ahok ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. Tercacat ada 11 laporan terkait Ahok yang masuk ke polisi.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022