KAMMI dan IMM Desak Penuntasan Kasus Ahok

Aksi Mahasiswa KAMMI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Aliansi Mahasiswa Muslim yang terdiri dari organisasi kemahasiswaan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Mereka mendesak Kepolisian, segera menuntaskan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Ketua Pengurus Pusat KAMMI Kartika Nur Rakhman menilai, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok bisa mengancam kebhinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

“Kepolisian tidak perlu lagi berlama-lama dalam membahas konten per-kata dari pernyataan Ahok, sudah jelas pernyataan Ahok tersebut melanggar KUHP Pasal 156 dan UU no.1 PNPS tahun 1965. Lebih jauh lagi, pernyataan Ahok ini menciptakan keresahan publik dan bahkan kerawanan sosial tentu ini berbahaya bagi NKRI. Hanya gara-gara satu orang, persatuan kita dipertaruhkan,” kata Nur dalam pernyataan sikapnya.

Menurut Nur, penindakan atas kasus Ahok bisa menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia. “Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum kita saat ini masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IMM Taufan Putra Revolusi menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang menuding adanya aktor politik di balik aksi 411. Dia juga meyakini penyebab kericuhan yang sempat terjadi usai aksi damai itu sebenarnya ialah keengganan Jokowi menemui massa aksi.

“Atas tudingan Presiden tentang adanya aktor politik dalam aksi 411, kami mendesak Jokowi untuk meminta maaf,” kata Taufan.

Taufan juga mengutuk tindakan represif aparat terhadap massa aksi yang menyebabkan ratusan korban luka dan satu orang meninggal dunia. “Melihat kenyataan hari ini, bagi kami Trisakti yang sering digaungkan pemerintah telah mati dan Nawacita sudah berubah menjadi duka cita,” ujarnya.

Ihwal adanya laporan terhadap Ahok, Kepolisian telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Korps berseragam cokelat itu segera melakukan gelar perkara secara terbuka melibatkan pelapor, saksi, dan diawasi Komisi Kepolisian Nasional.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat, menegaskan bahwa gelar perkara secara terbuka ini demi transparansi proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana, atau tidak.

"Jadi, gelar perkara tidak terbuka seperti live tayang di media. Saya dapat kabar dari penyidik Rabu, gelar di Bareskrim yang sekarang lokasinya di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Boy melalui pesan singkat, Jumat 11 November 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya