Polisi Kembali Periksa Ketua Umum PB HMI

Ketua Umum HMI, Mulyadi P Tamsir, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P Tamsir, Kamis, 10 November 2016. Penyidik memeriksa Mulyadi sebagai saksi terkait kericuhan pada demo 4 November lalu.

Jokowi di Kongres HMI: Hati-hati, Jangan Salah Pilih Pemimpin!

"Ya secara umumlah diperiksa kesaksian soal demo kemarin. Normatifnya soal kejadian demo ricuh kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 November 2016.

Menurut Awi, penyidik juga ingin mengorek motif HMI ikut dalam aksi demonstrasi menuntut penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menistakan kita suci umat Islam, Alquran, tersebut.

Mahfud MD Unggah Foto Bareng Anies dan JK: Siap Hadir ke Munas KAHMI

"Apa ada yang menggerakan, apa ada yang memicu, apa ada sumber dana, dan apa ada perintah," kata Awi.

Awi menegaskan status Mulyadi masih sebagai saksi. Dia menilai Mulyadi mengetahui mengenai kericuhan dalam unjuk rasa yang digelar di depan Istana Negara tersebut.

HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Ini Alasannya

"Yah namanya saksi, ya karena kesaksiannya melihat, mendengar, dan mengetahui," katanya.

Awi menambahkan bahwa dalam memeriksaa Mulyadi, penyidik mendasarkan pada video pemeriksaan digital forensik yang ada.

"Oh si anu memukul dengan ini, makanya kami tarik benang merahnya. Kami tidak sembarangan memanggil dan menangkap orang," kata Awi.

Sebelumnya, akibat kericuhan dalam unjuk rasa tersebut, lima kader HMI ditetapkan polisi sebagai tersangka, termasuk Sekjen PB HMI Amijaya Halim. Kelimanya diduga menjadi provokator yang menyebabkan unjuk rasa ricuh.

Sebelum pemeriksaan Mulyadi, polisi telah memeriksa Ketua HMI Jakarta Selatan Ary Safarimau dan pengurus HMI Jakarta Selatan Dicky Reza Wibowo pada Rabu, 9 November, kemarin.

Pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya