Ahok Rela Jadi Tersangka Penista Agama

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok mengaku rela jika polisi menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Kalau dijadikan tersangka pun, saya percaya polisi pasti memutuskan yang terbaik, ini diputuskan secara profesional. Jadi, saya akan terima," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 14 November 2016.

Menurut Ahok, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI, adalah lembaga penegak hukum profesional. Setiap keputusan terkait pengusutan kasus kriminal yang dilakukan, akan menjadi keputusan profesional juga.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Dengan demikian, menurut Ahok, ia tidak akan mempermasalahkan jika Bareskrim, lembaga yang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang ia lakukan, mengeluarkan keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Ahok berharap, penyidikan yang dilakukan Bareskrim segera tuntas. Hal itu akan membuat penanganan kasus beralih ke pengadilan. Ahok memprediksi, proses persidangan akan menyedot perhatian media. 

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Hal itu, membuat masyarakat nantinya bisa memiliki persepsi sendiri, apakah dirinya bersalah, atau tidak dalam kasus yang menjeratnya.

"Kita harapkan, segera dilimpahkan ke pengadilan, supaya bisa live (stasiun televisi melakukan siaran langsung), semua bisa melihat," ujar Ahok.

Ahok, juga menyampaikan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim. Hingga saat ini, dia baru satu kali diperiksa pada Senin 7 November 2016. Ahok rencananya akan diperiksa dalam gelar perkara atas kasus Selasa besok, 15 November 2016.

Ahok mengatakan, ia siap datang sendiri, atau didampingi tim pengacaranya. "Tergantung tim pengacara. Saya belum lihat surat (panggilan)-nya," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya