Kubu Pelapor Bawa 3 Yurisprudensi ke Gelar Perkara Ahok

Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama – yang menjerat Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok – hari ini membawa tiga salinan putusan perkara sebagai yurisprudensi ke gelar perkara kasus tersebut di Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka yakin tiga dokumen itu memiliki kemiripan dengan perkara hukum atas Ahok.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Anggota tim kuasa hukum pelapor, Habiburokhman, menjelaskan salinan putusan perkara yang pertama adalah kasus Alexander Aan di Pengadilan Negeri Muaro, Sumatera Barat.

"Didakwa terkait kasus penghinaan Nabi Muhammad," kata dia di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Salinan putusan perkara yang kedua adalah kasus Arswendo Atmowiloto, seorang budayawan yang dipidana akibat menghina Nabi Muhammad di media. Sedangkan kasus ketiga merupakan putusan salinan perkara Kasus Nanang Kurniawan. Dia dipidana lantaran membuat sandal dengan motif lafal Allah.

"Ketiganya telah ditetapkan bersalah," tambahnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Maka dari itu, merujuk pada tiga kasus tersebut, dia yakin kasus Ahok ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga proses hukumnya bisa dibawa ke persidangan. 

Dia juga mengaku optimistis Ahok akan menjadi tersangka dalam kasus ini.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya