- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama – yang menjerat Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok – hari ini membawa tiga salinan putusan perkara sebagai yurisprudensi ke gelar perkara kasus tersebut di Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka yakin tiga dokumen itu memiliki kemiripan dengan perkara hukum atas Ahok.
Anggota tim kuasa hukum pelapor, Habiburokhman, menjelaskan salinan putusan perkara yang pertama adalah kasus Alexander Aan di Pengadilan Negeri Muaro, Sumatera Barat.
"Didakwa terkait kasus penghinaan Nabi Muhammad," kata dia di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.
Salinan putusan perkara yang kedua adalah kasus Arswendo Atmowiloto, seorang budayawan yang dipidana akibat menghina Nabi Muhammad di media. Sedangkan kasus ketiga merupakan putusan salinan perkara Kasus Nanang Kurniawan. Dia dipidana lantaran membuat sandal dengan motif lafal Allah.
"Ketiganya telah ditetapkan bersalah," tambahnya.
Maka dari itu, merujuk pada tiga kasus tersebut, dia yakin kasus Ahok ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga proses hukumnya bisa dibawa ke persidangan.
Dia juga mengaku optimistis Ahok akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
(ren)