Menteri Agama: Hukum Jadi Pengadil, Bukan Main Hakim Sendiri

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Agama mengapresiasi aparat Kepolisian yang hari ini tengah melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menilai, upaya gelar perkara yang dilakukan oleh Polri atas polemik yang terjadi belakangan ini adalah langkah yang tepat. Menurutnya, para pimpinan organisasi-organisasi masyarakat (Ormas) islam dan seluruh masyarakat Indonesia memang mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan pada proses hukum.

"Saya fikir seluruh masyarakat Indonesia sudah semakin dewasa ya. Jadi itulah cara kita untuk menyelesaikan masalah dan saya kira cara itu merupakan cara masyarakat yang beradab di negara kita," ujarnya di Gedung Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Selasa 15 November 2016.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menurutnya, gelar perkara yang dilakukan oleh Polri hari ini adalah salah satu proses penyidikan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Dia berharap aparat penegak hukum dapat betul-betul berlaku adil dalam proses tersebut, sehingga proses hukum itu pada akhirnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Karena proses hukum lah yang harus mengadili ini, bukan cara sepihak yang harus main hakim sendiri. Saya sangat percaya, umat islam indonesia percaya betul akan hal ini," ujarnya menambahkan.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Lukman menegaskan, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu perihal ahli yang dihadirkan oleh Polri dalam proses pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama itu. Kemenag memosisikan diri untuk tidak terlibat atau pun menawarkan sejumlah nama untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus ini.

"Karena yang diperlukan dalam kasus ini kan ahli Alquran, ahli pidana, ahli bahasa di tiga keahlian yang dibutuhkan itu Kemenag dengan rendah hati merasa seluruh jajaran Kemenag tidak memiliki keahlian dan kompetensi untuk memberikan keterangan itu," ujarnya.

(mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya