- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Saksi dari terlapor, Irena Handono, menilai pernyataan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, telah mencoreng kerukukan umat beragama di Tanah Air.
"Ahok juga merongrong terhadap kerukunan antar umat beragama. Ini bahaya," kata Irena di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 16 November 2016.
Bahkan, Irena langsung menyampaikan hal itu saat gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri. "Saya sampaikan, dan langsung saya buka bible-nya sebagai pembuktian langsung," katanya.
Maka, kata Irena, Ahok juga pantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51.
"Jelas sekali dan gamblang (melakukan penistaan agama). Mudah-mudahan kalau Umi (Irena) berharap, sih, begitu (tersangka) karena Ahok, selain penista ke kitab suci, dan ulama," ujarnya.
Irena sedikit menceritakan, gelar perkara kasus Ahok mendengarkan keterangan saksi pelapor dan terlapor serta saksi ahli dari pelapor dan terlapor dan saksi ahli dari Kepolisian.