Pasal Subjektif, Hasil Gelar Perkara Jadi Penentu

Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama, di Jakarta pada Selasa, 15 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id - Kasus dugaan penistaan agama oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencapai tahap gelar perkara. Hasilnya diumumkan besok atau lusa.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Hasil gelar perkara dinilai sebagian kalangan menjadi penentu mengingat sifat Pasal 156 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu cenderung subjektif.

"Implementasi pasal penodaan agama (Pasal 156 KUHP) sangat subjektif. Kalau Ahok lolos (tidak menjadi tersangka), itu sangat luar biasa, karena inplementasi aparat terhadap pasal ini sangat berbeda dengan masalah," kata Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama, di Jakarta pada Selasa, 15 November 2016

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Rumadi menjelaskan, pada kasus-kasus yang menggunakan Pasal 156 di masa lalu, hasil akhir yang dicapai setelah penyelidikan umumnya adalah terlapor menjadi tersangka. Hal itu menjadi contoh bahwa Pasal 156 cenderung subjektif karena penodaan atau penistaan agama tak bisa secara gamblang ditelaah dengan hukum. Dia berharap pemerintah merevisi Pasal 156 yang dinilai sebagai pasal "agak karet".

Ia juga berharap, setelah pengumuman hasil gelar perkara, semua pihak harus dapat menerima. Soalnya kewenangan adalah hak penyidik dan sistem hukum yang berlaku.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

"Apapun hasil gelar perkara hari ini. Semua kelompok harus menerima. Tidak perlu ancaman demonstrasi besar dan sebagainya Tidak perlu seperti itu. Semua pihak harus menghargai penegak hukum," ujarnya.

Satgas Pangan Mabes Polri

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan terkait stabilisasi harga ketersediaan pangan selama Puasa Ramadan dan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/202

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024