- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id - Kasus dugaan penistaan agama oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencapai tahap gelar perkara. Hasilnya diumumkan besok atau lusa.
Hasil gelar perkara dinilai sebagian kalangan menjadi penentu mengingat sifat Pasal 156 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu cenderung subjektif.
"Implementasi pasal penodaan agama (Pasal 156 KUHP) sangat subjektif. Kalau Ahok lolos (tidak menjadi tersangka), itu sangat luar biasa, karena inplementasi aparat terhadap pasal ini sangat berbeda dengan masalah," kata Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama, di Jakarta pada Selasa, 15 November 2016
Rumadi menjelaskan, pada kasus-kasus yang menggunakan Pasal 156 di masa lalu, hasil akhir yang dicapai setelah penyelidikan umumnya adalah terlapor menjadi tersangka. Hal itu menjadi contoh bahwa Pasal 156 cenderung subjektif karena penodaan atau penistaan agama tak bisa secara gamblang ditelaah dengan hukum. Dia berharap pemerintah merevisi Pasal 156 yang dinilai sebagai pasal "agak karet".
Ia juga berharap, setelah pengumuman hasil gelar perkara, semua pihak harus dapat menerima. Soalnya kewenangan adalah hak penyidik dan sistem hukum yang berlaku.
"Apapun hasil gelar perkara hari ini. Semua kelompok harus menerima. Tidak perlu ancaman demonstrasi besar dan sebagainya Tidak perlu seperti itu. Semua pihak harus menghargai penegak hukum," ujarnya.