- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai produk hukum dadakan.
Menurutnya, dalam budaya hukum anglo-saxon maupun continental, rights for the public to know itu belum ada kasus gelar perkara seperti itu.
"Biasanya menunggu sampai di pengadilan," kata Adrianus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 16 November 2016.
Namun, lanjut Adrianus, perspektif tata kelola hukum kini mulai mendesak bahwa hak itu juga rupanya bisa diberikan saat fase dini yakni penyelidikan.
Adrianus menambahkan, boleh saja semangat UU KIP diterapkan seperti itu. Sebab hal tersebut dapat mengakomodasi produk hukum. Hanya saja, menurutnya, kepolisian perlu membuat regulasi yang pas.
"Jangan dadakan seperti sekarang. Polri harus perluas makna gelar perkara khusus sebagaimana terdapat dalam Perkap manajemen penyidikan," ujar Mantan Komisioner Kompolnas ini.
Namun, Adrianus menuturkan, tidak semua gelar perkara harus seperti kasus Ahok. Ia pun mencontohkan, gelar perkara seperti itu tidak bisa dilakukan pada kasus kejahatan narkotika di mana saksi atau tersangka dilindungi dan jebakan-jebakan dilakukan oleh kepolisian.
“Karena itu kalau sampai semuanya (hasil gelar perkara) diungkapkan, kan celaka,” katanya.