Jadi Tersangka, Ahok Terinspirasi Nelson Mandela

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Menurut Ahok, dengan penetapan tersangka itu, kasus akan bergulir ke pengadilan. Bila pengadilan menetapkan juga dirinya bersalah, ia akan menjalani hukuman penjara.

Ahok mengatakan, hukuman penjara itulah yang bisa membuka peluangnya menjadi seorang Presiden.
"Siapa tahu gue bisa jadi Presiden," ujar Ahok, berbicara kepada warga, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Ahok berkaca pada pengalaman almarhum Nelson Mandela. Mantan Presiden Afrika Selatan itu, juga menduduki jabatan tertinggi di negaranya setelah sebelumnya ia sempat menjalani hukuman penjara selama 27 tahun."Mandela dipenjara puluhan tahun saja bisa jadi Presiden," ujar Ahok.

Ahok dijerat Pasal 156 KUHP atas ucapannya terkait ayat 51 surat Al Maidah di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Sejumlah kalangan, melaporkan hal itu ke Bareskrim karena menganggapnya sebagai bentuk penistaan agama.
 

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024