Tangani Kasus Ahok, Kapolri Sebut Penyelidik Terbelah

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa penyelidik dalam kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terbelah. Sebagian dari mereka menganggap Ahok melakukan penistaan agama sementara lainnya tidak setuju.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Di kalangan penyelidik harusnya terdapat pendapat bulat bahwa kasus itu tidak pidana. Dalam gelar perkara kemarin terjadi perbedaan pendapat di ahli," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Namun kata dia karena akhirnya yang dominan berpendapat bahwa tindakan Ahok adalah penistaan agama, maka Ahok akhirnya dijadikan sebagai tersangka. Namun Ahok belum ditahan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Karena tidak bulat maka unsur objektif tidak mutlak dari kalangan penyelidik dan ahli," kata Kapolri.

Hari ini Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah Ahok menyebut soal Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Hal itu lantas menuai protest sejumlah ormas Islam.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022