Kapolri: Waspadai Penumpang Gelap Kasus Ahok

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengajak masyarakat untuk mewaspadai provokasi dari pihak lain yang memiliki agenda lain dalam kasus penistaan agama yang tengah menjerat Basuki Tjhajaja Purnama alias Ahok.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Tito mengatakan, kepolisian mensinyalir pihak lain itu menumpang secara gelap pada kasus ini, untuk merusak sistem kebangsaan.

"Ada demonstrasi yang manfaatkan momentum ini untuk agenda lain, di antaranya langkah inkonstitusional dengan menumpang masalah ini," kata Tito, Rabu, 16 November 2016.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Tito mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum dan jangan terprovokasi oleh pihak lain. "Kita akan lakukan penyidikan ini sesegera mungkin," kata Tito.

Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51. Kepolisian menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

(ren)

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024