Pilkada DKI 2017

Ahok Tetap Cagub DKI Meski Tersangka Penista Agama

Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Soemarno, menyatakan status tersangka yang ditetapkan kepolisian kepada  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai calon Gubernur DKI. 

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menurut Soemarno, Ahok tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. "Ahok tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilkada DKI, mengikuti kegiatan kampanye sampai tahapan selesai," kata Soemarno di The Media Hotel, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Menurut Soemarno, Ahok hanya bisa dinyatakan gugur jika telah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan terhadap kasus yang menimpanya, dan yang bersangkutan divonis di atas 5 tahun penjara.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Sesuai pasal 88 PKPU no 9/16, disebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala atau wakil kepala daerah diberi sanksi berupa pembatalan antara lain kalau dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih. Nah itu menyebabkan dibatalkan pencalonannya," ujarnya.

Jika itu terjadi, lanjutnya, KPU akan memberi sanksi pembatalan sebagai calon kepada Ahok dan partai politik pengusung bisa mengusulkan calon penggantinya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. "Pencalonan pengganti dilakukan paling lambat 15 Januari 2017," kata dia.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Setelah melakukan gelar perkara terbuka, kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu, 16 November 2016.

Ari Dono mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP. "Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kata Ari. Setelah menetapkan status ini, kepolisian resmi mencegah Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya