Ahok Tersangka, Tim Hukum Konsolidasi

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, segera melakukan konsolidasi, terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Ini kan baru ditetapkan, tentu kami akan sesegera mungkin mengonsolidasikan langkah-langkah apa yang terbaik buat pak Basuki Tjahaja Purnama," kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna, saat ditemui usai acara Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Seluruh lndonesia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Sirra mengaku belum bisa menyebut langkah hukum konkret yang akan ditempuh oleh pihak pengacara. Termasuk, kemungkinan menempuh upaya praperadilan. Menurut dia, semua langkah akan dibahas dalam konsolidasi yang dilakukan dalam waktu dekat.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Saya tidak mau berandai-andai, saya perlu konsolidasi dulu, saya perlu melihat urgensinya apa. Apa perlu dilakukan praperadilan, atau tidak, ini perlu proses konsolidasi," ujar dia.

Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (asp)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024