Polisi Akan Tindak Pidana Pengganggu Kampanye Pilkada

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan, kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta tak boleh diganggu masyarakat. 

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Ia menyebutkan, jika ada penghadangan kampanye hal itu merupakan suatu pelanggaran. "Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya Pilkada dan itu pelanggaran. Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu untuk mengambil langkah," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.

"Sudah kami amankan untuk semua pelaksanaan kampanye harus berjalan. Dari mana pun pasangan calon itu. Pasangan 1,2, dan 3 tidak boleh diganggu," Iriawan menambahkan.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Untuk langkah pencegahan, pihaknya akan mengawal pasangan calon saat berkampanye. "Kalau ada pemaksaan, ada tindak pidana kami lakukan penegakan hukum," katanya.

Mengenai jumlah personel pengamanan, mantan Kapolda Jawa Barat ini menuturkan, pihaknya akan menambah jika memang terjadi ancaman.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

"Personel melekat tetap. Kalau kebutuhan untuk kampanye kami tambah karena kan harus aman. Kalau kampanye di kecamatan kami tambahkan 1 SSK (satuan setingkat kompi), sekitar 90 orang kalau memang kurang kami tambah, kalau cukup kami bisa kurangi," ujarnya.


 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024