- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan, kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta tak boleh diganggu masyarakat.
Ia menyebutkan, jika ada penghadangan kampanye hal itu merupakan suatu pelanggaran. "Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya Pilkada dan itu pelanggaran. Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu untuk mengambil langkah," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.
"Sudah kami amankan untuk semua pelaksanaan kampanye harus berjalan. Dari mana pun pasangan calon itu. Pasangan 1,2, dan 3 tidak boleh diganggu," Iriawan menambahkan.
Untuk langkah pencegahan, pihaknya akan mengawal pasangan calon saat berkampanye. "Kalau ada pemaksaan, ada tindak pidana kami lakukan penegakan hukum," katanya.
Mengenai jumlah personel pengamanan, mantan Kapolda Jawa Barat ini menuturkan, pihaknya akan menambah jika memang terjadi ancaman.
"Personel melekat tetap. Kalau kebutuhan untuk kampanye kami tambah karena kan harus aman. Kalau kampanye di kecamatan kami tambahkan 1 SSK (satuan setingkat kompi), sekitar 90 orang kalau memang kurang kami tambah, kalau cukup kami bisa kurangi," ujarnya.