Pilkada DKI 2017

Ahok Jadi Tersangka, Posisi Partai Pendukung Semakin Enak

Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • raudhatul zannah/VIVA

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat membantah jika partai politik pendukung mulai goyah usai Kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menurut Djarot, penetapan status hukum kepada koleganya itu, justru membuat partai-partai politik pendukung pasangan Ahok-Djarot menjadi lebih solid. "Ini posisinya kita tambah enak, dengan Ahok tersangka membikin teman-teman tambah solid, dan berjuang betul satu putaran selesai," kata Djarot di Jakarta Timur, Rabu 16 November 2016.

Djarot mengaku telah berbicara dengan Ahok. Menurutnya, Ahok pun menerima status tersangka dengan lapang dada. "Beliau legowo, yang jelas tambah semangat," kata Djarot.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Kepada kelompok masyarakat yang kerap menolaknya, Djarot meminta agar memisahkan urusan hukum dengan urusan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Seperti diketahui, setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Ari Dono mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP. "Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kata Ari.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya