- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Polri memastikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka tidak akan mengganggu jadwal kampanye Ahok, sebagaimana telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Termasuk manakala nantinya, Ahok akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang tengah membelitnya.
"Kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya, artinya disesuaikan. Kami berkeyakinan tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon. Kita hormati juga berkaitan dengan agenda masalah Pilkada," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Boy menegaskan, penetapan tersangka Ahok tidak ada niatan untuk menghalangi yang bersangkutan untuk menduduki posisi Gubernur DKI Jakarta kembali. "Tidak ada maksud-maksud menghalangi dan sebagainya berkaitan masalah pengaturan saja ya dan masalah waktu," ujar Boy.
Hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok dijerat dan disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
(mus)