Politikus Gerindra Dilaporkan ke Polisi soal Penistaan Agama

Politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Politikus Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, dilaporkan kepada polisi oleh kelompok yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa pada Rabu sore, 16 November 2016. Dia dituduh menistakan agama, yakni mengejek Nabi Muhammad, saat berbicara di satu stasiun televisi.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Heriyono, anggota Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa, menjelaskan hal yang dipermasalahkan pada pernyataan Desmond. Dia mencatat Desmond mengatakan "... bahwa kalau, toh, misalnya, kenapa tidak Ahok menghadirkan Rasul aja, Tuhan yang menghadirkan Rasul."

"Buat kami, ketika dia tidak suka atau benci seseorang, janganlah mengulang ucapan seperti Ahok itu," kata Heriyono kepada wartawan usai melapor kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Laporan atas nama Bambang Sri Pujo telah diterima polisi. Menurut Bambang, pernyataan Desmond bertentangan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Selaku warga masyarakat, kami merasa tidak nyaman," katanya.

"Jadi, setelah dianalisis secara hukum, menurut kami, pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih bahaya dari pernyataan Pak Ahok," katanya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022