Ahok Tersangka, Kapolda Metro Imbau Jangan Lagi Unjuk Rasa

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, atas dugaan penistaan agama. Karena itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, meminta semua pihak menahan diri untuk tidak turun berunjuk rasa.

Kapolda Metro Jamin Stok Vaksin Booster di Gerai Senayan Cukup

"Karena kan sudah jelas proses hukumnya. Jadi mengenai info di media sosial soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak unjuk rasa," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 16 November 2016.

Ia pun meminta semua pihak baik yang pro dan kontra terhadap Ahok agar menghormati proses hukum yang ada.

Irjen Fadil Minta Wartawan Kabarkan ke Warga Jangan Takut Omicron

"Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh pihak kita (polisi). Kan itu yang diinginkan oleh para pengunjuk rasa semua," katanya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah  menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga melakukan hal itu saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Oktober 2016. Sejumlah kalangan terkait hadir dalam kasus tersebut, termasuk Ombudsman dan Kompolnas.
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022